Berikut ini kami sampaikan jawaban Ustadz Ahmad Sarwat atas pertanyaan mengenai hukum khitan bagi wanita yang kami kutip dari rumahfiqih.com.
Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari Al Quran dan sunnah ternyata tidak satu kata dalam menentukan hukum khitan ini.
Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu:
Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin: 5-479; Al Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat Asy Syarhu Ash Shaghir 2-151) dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu
hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar
Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk tidak
melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana
hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam
shalat.
Khusus masalah mengkhitan anak wanita,
mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab
Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
`Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.` (HR Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu mereka juga berdalil bahwa
khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena