# Pertama: Mengucapkan Selamat Natal
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal'
kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum
muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma'
kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi
ijma' ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah
Ta'ala:,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami
biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan
Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk
tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa
Al Qur'an dan
Hadits
tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini
pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan
terlarangnya hal ini. Dan ijma' adalah sumber hukum Islam, sama dengan
Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam
surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
# Kedua: Membalas Ucapan Natal
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka '
ucapan selamat natal' pada kita, maka
tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.
Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka
(baca: bid'ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun
setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang
dibawa oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini
adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman:,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron [3]: 85)
# Ketiga: Menghadiri Perayaan Natal
Kita "kaum muslimin"
diharamkan menghadiri 'memenuhi
undangan' perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan
Natal. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma
sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri
perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat
dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama
Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan
pada tanggal 7 Maret 1981.
# Keempat: Berkunjung dan Mengucapkan Natal
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang
pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya,
walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar
memberi selamat (salam) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
# Kelima: Membantu Dalam Perayaan Natal
Tidak boleh bagi kita seorang muslim bekerjasama dengan
orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka. Hal ini
diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah
mereka yang banyak.
Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Padahal Allah SWT berfirman:,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah [5]: 2)
# Keenam: Menyerupai atau Memakai Kostum Natal
Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir
(menggunakan simbol, aksesoris, kostum, santa clause) dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari
tersebut.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Itulah penjelasan tentang berbagai pertanyaan mengenai
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal
dari beberapa pendapat dan fatwa ulama. Tapi terserah daripada sobat
muslim sendiri menanggapi tentang diperbolehkan atau dilarangnya
mengucapkan selamat natal, apakah tetap mengucapkan dengan dalil
toleransi antar-umat-beragama, atau tidak mengucapkan menurut hukum
syariah islam.
Disalin dari sumber Muslim.or.id